ABSTRAK
Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI) merupakan hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma atau hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hak atas kekayaan intelektual adalah hak yang lahir dari kemampuan inteletual atau daya kreasi pikiran manusia dan dapat berupa ciptaan atau temuan maupun penyempurnaan atau perbaikan terhadap permasalahan di berbagai bidang.
Sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil. Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Dimana konsep dan perlunya HAKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat. Maka dari itu, HAKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dan kepemilikan hak tersebut.Download file
Tidak ada komentar:
Posting Komentar